Recents in Beach

header ads

Salah Sangka Saat Bangun Dari Sujud




Diskripsi Masalah

Salah satu ketentuan melakukan rukun shalat adalah jangan ada maksud untuk hal lain. Sebagai manusia, merupakan hal yang lumrah terjadinya lupa dan silap dalam berbagai hal tak kecuali dalam ibadah shalat. Kadangkala dalam shalat saat kita dalam sujud, kita menyangka berada dalam rakaat ke dua sehingga setelah sujud di sunatkan duduk tasyahud awal. Namun baru sesaat duduk kita teringat bahwa bukan rakaat ke dua, sehingga langsung bangun berdiri membaca fatihah.

Pertanyaan

Mengingat salah satu syarat melaksanakan rukun adalah jangan ada niat untuk hal lain, maka apa yang harus ia lakukan untuk berdiri kepada rakaat selanjutnya, apakah langsung berdiri dari posisi duduk atau kembali dahulu ke posisi sujud baru kemudian bangun dari sujud ke posisi berdiri?

Jawaban

Yang harus ia lakukan adalah langsung berdiri dari posisi sujud tanpa kembali terlebih dahulu ke posisi sujud.

Salah satu syarat melakukan gerakan shalat adalah jangan ada niat melakukan gerakan dengan tujuan selain gerakan shalat di saat itu. Misalnya, seseorang yang turun dari berdiri untuk sujud, kemudian baru sampai batasan rukuk ia teringat bahwa belum melakukan rukuk. Maka posisinya tersebut tidak memadai sebagai rukuk, namun ia harus berdiri terlebih dahulu kemudian baru rukuk. Contoh lainnya adalah seseorang yang turun karena terkejut, maka turun tersebut tidak memadai sebagai turun untuk rukuk atau sujud.

Namun bila bangun dari sujud dengan tujuan duduk tasyahud awal karena menyangka ia berada di rakaat kedua kemudian sesaat setelah duduk ia teringat bahwa ia bukan berada pada rakaat kedua maka ia boleh langsung berdiri untuk membaca fatihah tanpa harus kembali ketempat sujud. Bahkan haram hukumnya kembali ke posisi sujud karena akan menambah perbuatan rukun shalat dan bila ia kembali kepada posis sujud bisa berakibat batalnya shalatnya bila di kerjakan secara sengaja dan ia mengetahui hukumnya haram kembali ke posisi sujud.

Referensi

1. Tuhfah, jld 2, hal 67, Dar Fikr

(ولا يقصد) بالقيام إليه (غيره فلو رفع) رأسه (فزعا من شيء لم يكف) نظير ما مر في الركوع فليعد إليه ثم يقوم وخرج بفزعا ما لو شك راكعا في الفاتحة فقام ليقرأها فتذكر أنه قرأها فإنه يجزئه هذا القيام عن الاعتدال كما مر

2. Busyra Karim ‘ala Syarah Bafadhal hal 151 Dar Fikr

(فلو هوى لتلاوة) أي: لسجودها، أو لقتل نحو حية (فجعله) عند بلوغه حد الراكع (ركوعاً .. لم يكفيه) بل يجب أن ينتصب، ثم يركع؛ لصرفه هويه لغير واجب فلم يقم عنه، ولو شك وهو ساجد هل ركع؟ .. لزمه الانتصاب فوراً ثم الركوع، ولا يجوز له القيام راكعاً، وإنما لم يحسب له هويه عن الركوع؛ لأنه لا يلزم من هوي السجود من قيام وجودُ هوي الركوع، بخلاف ما لو شك غير مأموم بعد تمام ركوعه في الفاتحة، فعاد للقيام، ثم تذكر أنه قرأها .. فيحسب له انتصابه عن الاعتدال، وما لو رفع من السجود يظن جلوسه للاستراحة أوالتشهد الأول، فبان له الحال بخلافه .. فيكفيه رفعه، فإنَّ القيام في الأول والجلوس في الأخيرين واحد لا يختلف