Kitab Sholat
Tentang Waktu-Waktu Sholat
Sholat wajib ada lima :Dzuhur : Awal waktunya mulai tergelincir matahari, dan akhirnya jika bayangan sesuatu sama panjang dengan bendanya selain bayangan waktu zawal.
Ashar : Permulaan waktunya adalah bila bayangan – pada akhir waktu dzuhur – bertambah panjang dari benda aslinya. Adapun akhir waktu ikhtiyar sampai bayangan dua kali lipat, sedangkan watu jawaz sampai terbenamnya matahari.
Maghrib : Waktunya hanya satu, yaitu dari mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya lembayaung merah.
Isa : Permulaan waktunya jika lembayung merah telah hilang, akhir waktu ikhtiyar sampai sepertiga malam, adapun waktu jawaz sampai terbitnya fajar yang kedua.
Shubuh : Permulaan waktunya mulai terbitnya fajar kedua, sedangkan akhir waktu ikhtiyarnya sampai isfiror. Adapun akhir waktu jawaz sampai terbitnya matahari.
Pasal ‘Tentang Syarat Wajib Sholat’.
Syarat wajib sholat ada tiga hal : Islam, baligh dan berakal, ia adalah taklif.
Pasal ‘Tentang Sholat-Sholat Sunnah dan Rowatib’.
Sholat yang sunnah ada lima :- Dua hari raya,
- dua khusuf
- dan istisqo.
- Dua roka’at fajar ‘sholat sunnah qobliyah subuh’.
- Empat roka’at sebelum dzuhur.
- Dua roka’at sesudahnya.
- Empat roka’at sebelum ashar.
- Dua roka’at sebelum maghrib.
- Tiga roka’at setelah sholat isa, berwitir dengan salah satunya.
- Sholat malam.
- Sholat duha.
- Sholat tarawih.
Pasal ‘Tentang Syarat Sholat’.
Syarat sholat sebelum pelaksanaannya ada lima :- Sucinya anggota badan dari hadats dan najis.
- Menutup aurat dengan baju yang suci.
- Berdiri di tempat yang suci.
- Mengetahui telah masuknya waktu sholat.
- Menghadap qiblat.
Pasal ‘Rukun Sholat dan Sunah-Sunnahnya’.
Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun :- Niat.
- Bediri jika mampu
- Takbirotul ihrom
- Membaca surat al-Fatihah, dan bismillah merupakan bagian darinya.
- Ruku’
- dan tu’maninah di dalamnya.
- I’tidal
- dan tu’maninah di dalamnya.
- Sujud
- dan tu;maninah di dalamnya.
- Duduk diantara dua sujud
- dan tu’maninah di dalamnya.
- Duduk yang akhir.
- Membaca tasyahud.
- Membaca shoawat kepada nabi pada sa’at duduk akhir.
- Salam yang pertama
- Niat keluar dari sholat
- Teartib dalam rukun yang telah kami sebutkan di atas.
- Adzan.
- Dan Iqomah.
- Tasyahud awal
- Qunut dalam sholat shubuh dan witir pada setengah yang kedua dari bulan Romadhon.
- Mengangkat kedua tangan tatkala takbirotul ihrom, hendak ruku dan bangun dari ruku.
- Meletakan tangan kanan di atas tangan kiri.
- Membacado’a tawajjuh ‘do’a iftitah’.
- Membaca isti’adzah.
- Mengeraskan suara padatempatnya.
- Memelankannya pula padatempatnya.
- Membaca amin.
- Membaca surat setelah membaca surat al-Fatihah.
- Bertakbir tatkala merunduk dan bangkit.
- Ungkapan : sami’allohu liman hamidah robbana lakal hamdu.
- Bertasbih tatkala ruku dan sujud.
- Meletakan kedua tangan di atas kedua paha tatkala duduk, demikian dengan membentangkan tangan kiri dan menggenggamkan yang kanan, kecuali telunjuk. Karena dia berisyarat tatkala membaca syahadat.
- Duduk iftirosy pada seluruh duduk.
- Dan duduk tawaruk pada duduk yang terakhir.
- Salam yang kedua.
Pasal Tentang Perkara-Perkara Yang Perempuan Menyelisihi
Laki-Laki Di Dalam Shalat
Perempuan menyelishi laki-laki dalam lima hal :Laki-Laki Di Dalam Shalat
- Laki-laki merenggangkan kedua sikunya dari kedua lambungnya”
- (laki-laki) mengangkat perutnya dari kedua pahanya kala ruku dan sujud
- (laki-laki) Mengeraskan bacaan pada tempat-tempat jahr
- (laki-laki) jika memperingatkan sesuatu di dalam shalat maka bertasbih
- Dan auratnya antara pusar dan lututnya.
seperti aurat laki-laki dalam shalat.
Pasal Tentang Pembatal-Pembatal Shalat
Dan yang membatlkan sholat ada sebelas macam :- Berbicara yang sengaja
- Melakukan gerakan yang banyak yang berturut-turut.
- Hadas
- Tiba-tiba terkena najis
- Tersingkapnya aurat
- Berubahnya niat
- Membelakangi kiblat
- Makan
- Minum
- Ketawa
- Dan riddah.
Pasal Tentang Jumlah Raka’at Shalat
Rakaat shalat fardu ada tujuh belas raka’at : Dan dalam shalat itu
sendiri ada tujuh belas ruku, tigapuluh empat sujud, sembilan puluh
empat kali takbir, sembilan kali tasyahud, sepuluh salam, seratus
limapuluh tiga tasbih. Dan jumlah rukun dalam shalat ada duaratus
tigapuluh empat rukun, dan dalam shalat yang empat rakaat ada limapuluh
empat rukun. Barangsiapa tidak mampu berdiri dalam shalat fardu maka
shalat sambil duduk, dan barangsiapa ridak mampu sambil duduk maka
sambil berbaring. Dan jika tidak mampu dari itu maka shalat dengan
isyarat, dan jika tidak mampu dengan isyarat maka shalat dengan
penglihatannya seraya niat dengan hatinya.
Pasal Tentang Sujud Sahwi
Dan yang ditinggalkan dari shalat adal tiga perkara :- Fardu
- Sunah haiat
- Dan sunah.
Sunah : Tidak kembali pada yang tertinggal tersebut setelah berganti dengan fardu, akan tetapi sujud untuk sahwi dari yang tertinggal itu.
Al Haiat : Tidak kembali padanya setelah tertinggal darinya dan tidak sujud sahwi dari yang tertinggal itu.
Dan jika ragu dalam bilangan yang telah dikerjakan dari rakaat, maka dibangun di atas keyakinan (dan ia yang paling sedikit), dan sujud sahwi.
Sujud sahwi sunah dan pelaksanannya sebelum salam.
Pasal Tentang Waktu-Waktu Yang Diharamkan Shalat
Pada Waktu TersebutAda lima waktu yang tidak boleh shalat pada waktu-waktu tersebut kecuali shalat yang memiliki sebab :
- Shalat subuh hingga terbitnya marahari.
- Ketika terbit matahari hingga sempurna dan naik seukuran tombak.
- Ketika matahari tegak lurus hingga bergeser.
- Setelah shalat Asar sampai terbenamnya matahari
- Dan ketika terbenam matahari hingga sempurna terbenamnya.
Pasal Tentang Shalat Berjama’ah
Shalat (fardu) berjama’ah sunnah muakad, makmum wajib niat mengikuti imam adapun imam (tidak wajib niat menjadi imam).Boleh seorang yang merdeka bermakmum pada budak/hamba sahaya. Dan yang sudah baligh pada anak yang belum baligh. Dan tidak sah bermakmumnya seorang lelaki pada perempuan, dan tidak pula seorang qaari pada seorang yang buta huruf. Dan ditempat manapun seorang makmum shalat di dalam masjid dengan shalatnya imam, dia tahu dengan shalatnya imam maka tealah mencukupinya selama tempat dia tidak lebih depan dari imam. Dan jika makmum shalat di luar masjid, dekat dengan masjid tersebut, dia mengetahui shalatnya imam, dan tidak ada penghalang disana maka boleh, batas dekat antara keduanya kira-kira tigaratus dzira.