Recents in Beach

header ads

PERCERAIAN DARI NIKAH SIRRI


Hasil Bahts Masail FM Pondok Pesantren Putri 2011 di PP. Zainul Hasan Genggong Probolinggo
Entah karena alasan tidak memenuhi kriteria syarat formal calon pengantin yang diatur UU atau tidak mau ribet dengan urusan administratif yang ditetapkan pemerintah, atau sekedar karena alasan "ekpres" (ekonomi ngepres), nikah sirri (nikah di bawah tangan) kerap menjadi pilihan sebagian anak adam untuk melangsungkan proses ijab qobul demi memasuki gerbang halal hubungan asmaranya. Namun tidak jarang pilihan ini justru menjadi problema cukup sulit ketika komitmen pernikahan diterjang prahara. Terkadang setelah sekian waktu mengarungi bahtera rumah tangga, pasangan suami istri mengalami ketidak harmonisan. Dilema terjadi saat terjadi prahara, dan suami enggan menceraikan si istri. Hendak menggugat cerai lewat jalur hukum, istri sadar jika pernikahannya tidak tercatat di KUA. Dan bukan tidak mungkin justru menjadi bumerang karena dianggap sebagai pelanggaran UU pernikahan yang bisa dipidanakan.
Di beberapa daerah juga sering kita mendengar beberapa kejadian pernikahan melalui perantara wali muhakkam dengan berbagai alasannya. Kelihatanya dua problema di atas harus dituntaskan FMP3 karena urusan maa yata'allaqu bil abdho' tidak boleh disikapi gegabah dan asal-asalan.
Pertanyaan
a. Ketika suami tak mengabulkan permintaan cerai atau pergi tak diketahui rimbanya, bagaimana solusi istri agar secara hukum bisa lepas (furqoh) dari ikatan nikah?
Jawaban
Bila alasan permintaan cerai adalah tidak dinafkahi, suami tidak mampu atau keberadaan suami tidak diketahui, maka boleh bagi istri untuk fasakh nikah dihadapan hakim atau muhakkam. Sedangkan bila alasannya adalah sikap suami yang menyakiti istri secara berlebihan maka menurut malikiyyah hakim boleh tafriq (memisahkan) .
Referensi
1. I'anah At Thalibin, Juz. 4, hlm. 91
2. Al Fiqh Al Islamy, Juz. 9, hlm. 66
3. Syarh Al Bahjah, Juz. 4, hlm. 394
4. Al Fiqh al Islamy, Juz. 9, hlm. 495

Pertanyaan
b. Bagaimana legalitas hukum pernikahan dengan menggunakan wali muhakkam di Indonesia dengan berbagai alasan yang diusung?
Jawaban
Legal secara syara' bila kedua calon mempelai rela menyerahkan urusan pernikahan mereka pada muhakkam dan muhakkam tersebut adalah orang yang ahli dalam urusan pernikahan.
Referensi
1. Ghoyah Talkhisul Murod, hlm. 207
2. Bugyah Mustarsyidin, Juz. I, hlm. 433
3. Tausyeh ala Ibnu Qasim, hlm. 199
4. Hasyiyah Jamal, Juz. 4, hlm. 154
SEMOGA BERMANFAAT, SUMBER : http://solusinahdliyin.net