Hasil Bahts Masail FMPP VII di PP.Nurul Cholil Bangkalan
Latar belakang masalah
Dalam kehidupan berumah tangga, sering kita jumpai keberadaan sang isteri kebetulan adalah seorang wanita karir yang kadang kadang memang seizin dari pihak suami. Dan akibat dari profesinya tersebut tak jarang waktu sang isteri untuk melayani suami banyak berkurang. Bahkan kadang kadang dengan alasan capek sang isteri berani menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.
Dalam kehidupan berumah tangga, sering kita jumpai keberadaan sang isteri kebetulan adalah seorang wanita karir yang kadang kadang memang seizin dari pihak suami. Dan akibat dari profesinya tersebut tak jarang waktu sang isteri untuk melayani suami banyak berkurang. Bahkan kadang kadang dengan alasan capek sang isteri berani menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.
Pertanyaan :
Apakah tindakan sang isteri semacam di atas termasuk katagori nusyuz (membangkang/tidak taat suami), mengingat dalam meniti karir sang isteri sudah mendapat izin dari suami ?
Pon. Pes. Al Falah
Po. Box. 121 Ploso Mojo Kediri Telp. (0354) 479033
Rumusan Jawaban :
Penolakan istri dengan alasan tersebut termasuk nusyuz. Kecuali jika akan timbul dloror pada dirinya.
Sedangkan batas penolakan istri yang membuat dia bisa dikategorikan Nusyuz adalah sekiranya tidak ada udzur dan suami merasa kesulitan mengembalikan dalam ketaatannya.
Referensi :
I’anatuth Tholibin juz 4 hal. 78 – 79 ( Darul Fikr )
Roudlotuth Tholibin juz 7 hal. 369 – 370 ( Al Maktab Al Islamy )
Ittihafu Sadatil Muttaqin Juz 5 hal. 402 ( Darul Fikr )
Hawasyi Asy Syarwani Juz 7 hal. 441 ( Daru Shodir )
Takmilah Al Majmu’ Juz 16 hal. 412 ( Al Maktabah As Salafiyah )
Apakah tindakan sang isteri semacam di atas termasuk katagori nusyuz (membangkang/tidak taat suami), mengingat dalam meniti karir sang isteri sudah mendapat izin dari suami ?
Pon. Pes. Al Falah
Po. Box. 121 Ploso Mojo Kediri Telp. (0354) 479033
Rumusan Jawaban :
Penolakan istri dengan alasan tersebut termasuk nusyuz. Kecuali jika akan timbul dloror pada dirinya.
Sedangkan batas penolakan istri yang membuat dia bisa dikategorikan Nusyuz adalah sekiranya tidak ada udzur dan suami merasa kesulitan mengembalikan dalam ketaatannya.
Referensi :
I’anatuth Tholibin juz 4 hal. 78 – 79 ( Darul Fikr )
Roudlotuth Tholibin juz 7 hal. 369 – 370 ( Al Maktab Al Islamy )
Ittihafu Sadatil Muttaqin Juz 5 hal. 402 ( Darul Fikr )
Hawasyi Asy Syarwani Juz 7 hal. 441 ( Daru Shodir )
Takmilah Al Majmu’ Juz 16 hal. 412 ( Al Maktabah As Salafiyah )
SEMOGA BERMANFAAT
SUMBER http://solusinahdliyin.net