Recents in Beach

header ads

Cara menyucikan najis mughalladhah



Cara menyucikan najis mughalladhah
Tingkatan najis terbagi kepada tiga
  1. Najis Mukhaffafah:
    yaitu air seni bayi yang belum sampai usia dua tahun dan belum mengkonsumsi makanan selain ASI
  2. Najis Mughalladhah:
    yaitu semua bagian anjing dan babi dan anak hasil peranakan salah satunya dengan hewan lain.
  3. Najis Mutawassithah:
    Yaitu selain dari kedua najis di atas
Semua bagian anjing dan babi merupakan najis mughalladhah termasuk kotorannya, air liurnya, susunya dan semua yang berasal dari keduanya.

Dalil yang menyatakan bahwa anjing adalah najis mughalladhah adalah hadits Nabi riwayat Imam Muslim:

إذا ولغ الكلب في اناء أحدكم فليرقه ثم ليغسله سبع مرات رواه مسلم

Artinya; Apabila anjing menjilati bejana kamu maka tumpahkanlah airnya kemudian basuhlah sebagak tujuh kali (H.R.Imam Muslim)

Pada hadits ini, Rasulullah memerintahkan untuk menumpahkan air dalam bejana yang telah di jilati anjing, hal ini menunjuki bahwa air tersebut sudah bernajis, karena menumpahkan air merupakan hal yang dilarang karena termasuk dalam perbuatan mubazir apalagi di tanah di mana air merupakan hal melimpah seperti di negri kita.

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda:

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسل سبع مرات أولاهن بالتراب

Artinya; Apabila dijilat oleh anjing akan suatu bejana maka cara menyucikannya adalah dengan membasuh benda tersebut dengan air sebanyak tujuh kali, dan salah satu dari tujuh kali tersebut dengan air yang dicampurkan dengan tanah yang suci. (H.R. Imam Muslim)

Dalam hadits kedua ini, Rasulullah menerangkan cara mensucikan bejana yang di jilat anjing. Suci hanya terjadi dari dua hal yaitu hadats dan najis. Hadats tidak mungkin di maksudkan pada anjing, maka mestilah di maksudkan yang kedua yaitu najis.

Adapun najisnya babi sebagaimana Allah tegaskan dalam ayat al-An’am ayat 145 :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ 

Artinya; Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu adalah najis (Q.S. al-An’am 145)

Selain itu najisnya babi juga dikiaskan kepada najisnya anjing dengan kias aulawi, karena babi lebih buruk dari anjing. Kalau anjing bisa diambil manfaat sesekali dengan cara dijadikan sebagai anjing mu’allam(anjing yang diajarkan), sedangkan babi tidak bisa di ambil manfaat kapanpun dan dimanapun.

Cara menyucikan najis mughalladhah berbeda dengan menyucikan najis yang lain. Benda yang terkena mughalladhah wajib di basuh dengan air tujuh kali dan salah satu dari pada tujuh tersebut di basuh dengan air yang udah di campur dengan tanah yang suci. Yang lebih baik basuhan dengan air yang bercampur tanah di lakukan pada basuhan pertama. Jika ain najis mughalladhah tersebut tidak di hilangkan kecuali setelah basuhan ke enam maka masih di anggap satu kali basuhan, maka wajib di tambahkan enam basuhan lain setelahnya.

Jika terkena air basuhan untuk menyucikan najis mughalladhah ini maka pada tempat yang terkena air tersebut wajib di basuh dengan air sebanyak sisa basuhan dari tujuh kali basuhan. Misalnya bila terkena air basuhan ke tiga maka pada tempat tersebut wajib di basuh dengan air empat kali basuhan lagi.


Referensi:
Mahalli hal 69 cet Toha Putra
Nihayatuz Zain Hal 55 Dar Kutub Ilmiyah