Kewajiban Mempercepat Shalat Yang Rusak
Dan hendaknya ia (orang yang meninggalkan shalat) mempercepat untuk mengganti shalat yang rusak sebagai (kewajiban), apabila kerusakan shalat tersebut tanpa adanya udzur (alasan). Bahkan, wajib baginya untuk mengganti Shalat sesegera mungkin. Guru kami, Syekh Ahmad bin Hajar telah berkata: ”Tampaknya ia (orang yang meninggalkan shalat) harus menghabiskan seluruh waktunya untuk mengqadha shalatnya kecuali apa yang ia butuhkan untuk menggunakan waktu pada perkara yang wajib”.
Sebab Keharaman Shalat Sunah (التطوع) Tambahan
Sesungguhnya, implementasi ritual shalat (التطوع) atau shalat tambahan itu diharamkan secara primary hukum.(jika masih ada shalat fardhu yang belum di-qadha), dan hendaknya ia mempercepat untuk menganti shalat tersebut sebagai " peri-hal sunah, apabila kerusakan shalatnya disebabkan udzur (dengan alasan). Seperti, "tidur yang tidak melampaui batas, lupa dan seumpamanya"
KETERANGAN:
Disunahkan "tertib" didalam meng-qadha shalat-shalat yang rusak, seperti meng-qadha shalat Subuh sebelum shalat Zhuhur begitu seturusnya.pen
Catatan Kecil :
Shalat Qadha dibagi menjadi 2 Bagian :
Bi-udzrin (Dengan alasan)
Bighairi-udzrin (Tanpa alasan)
Yang di-maksud dengan Shalat Qadha-biudzin ialah "Shalat yang hilang dengan adanya alasan".
Seperti ketiduran, lupa dan seumpamanya.
Adapun shalat Qadha bighairi-udzrin adalah "shalat yang hilang tanpa ada alasan. (Bukan karena ketiduran, Lupa dan seumpamanya)
Jika seseorang telah menghilangkan shalatnya tanpa alasan, maka "wajib" hukumnya untuk mengganti shalat tersebut sesegera mungkin. Dan jika sebaliknya, maka "sunah mempercepat "pengantian" shalat tersebut. (Allahu'alam bishawab)
(وتقديمه على حاضرة لا يخاف فوتها) إن فات بعذر، وإن خشي فوت جماعتها - على المعتمد -. وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها. أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها - وإن قل - خارج الوقت فيلزمه البدء بها. ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر. وإن فقد الترتيب لانه سنة والبدار واجب. ويندب تأخير الرواتب عن الفوائت بعذر، ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر.
Hukum Shalat Qadha Dengan Udzur Dan Tanpa Udzur
diwajibkan untuk mendahulukan shalat “Qadha tanpa udzur dari shalat yang akan dilaksanakan (shalat Hadir), meskipun ia khawatir kehilangan shalat yang akan ia laksanankan, dan meskipun ia merasa takut kehilangan shalat berjamaah. (Ini menurut "Qaul" yang terpecaya )
Wajib Mendahulukan Shalat Qadha Yang Tanpa Udzur
"Dan ketika hilang-nya shalat "bila-uzrin, maka wajib baginya mendahulukan shalat "qadha" daripada "shalat Hadir".yakni, shalat yang akan ia laksanakan. apabila ia merasa takut merusak sebagian shalat tersebut sebab sedikit waktu yang tersisa, maka wajib baginya untuk mengutamakan shalat yang "hadir" ketimbang shalat qadha.
Dan wajib baginya untuk mendahulukan shalat yang rusak tanpa udzur ketimbang harus mendahulukan shalat yang rusak di udzur (adanya alasan). sekalipun tidak tertib. karena itu semua adalah "pri-hal sunah, sedangkan mempercepat shalat "qadha" adalah sebuah "mandatory" atau kewajiban.
KETERANGAN: Disunahkan untuk mengakhirkan "shalat sunah rawatib" ketimbang shalat "qadha" yang beralasan (adanya udzur). Dan wajib mengakhirkan "shalat sunah rawatib" ketimbang "shalat-qadha" yang tanpa alasan (tidak ada udzur)
Dan hendaknya ia (orang yang meninggalkan shalat) mempercepat untuk mengganti shalat yang rusak sebagai (kewajiban), apabila kerusakan shalat tersebut tanpa adanya udzur (alasan). Bahkan, wajib baginya untuk mengganti Shalat sesegera mungkin. Guru kami, Syekh Ahmad bin Hajar telah berkata: ”Tampaknya ia (orang yang meninggalkan shalat) harus menghabiskan seluruh waktunya untuk mengqadha shalatnya kecuali apa yang ia butuhkan untuk menggunakan waktu pada perkara yang wajib”.
Sebab Keharaman Shalat Sunah (التطوع) Tambahan
Sesungguhnya, implementasi ritual shalat (التطوع) atau shalat tambahan itu diharamkan secara primary hukum.(jika masih ada shalat fardhu yang belum di-qadha), dan hendaknya ia mempercepat untuk menganti shalat tersebut sebagai " peri-hal sunah, apabila kerusakan shalatnya disebabkan udzur (dengan alasan). Seperti, "tidur yang tidak melampaui batas, lupa dan seumpamanya"
KETERANGAN:
Disunahkan "tertib" didalam meng-qadha shalat-shalat yang rusak, seperti meng-qadha shalat Subuh sebelum shalat Zhuhur begitu seturusnya.pen
Catatan Kecil :
Shalat Qadha dibagi menjadi 2 Bagian :
Bi-udzrin (Dengan alasan)
Bighairi-udzrin (Tanpa alasan)
Yang di-maksud dengan Shalat Qadha-biudzin ialah "Shalat yang hilang dengan adanya alasan".
Seperti ketiduran, lupa dan seumpamanya.
Adapun shalat Qadha bighairi-udzrin adalah "shalat yang hilang tanpa ada alasan. (Bukan karena ketiduran, Lupa dan seumpamanya)
Jika seseorang telah menghilangkan shalatnya tanpa alasan, maka "wajib" hukumnya untuk mengganti shalat tersebut sesegera mungkin. Dan jika sebaliknya, maka "sunah mempercepat "pengantian" shalat tersebut. (Allahu'alam bishawab)
(وتقديمه على حاضرة لا يخاف فوتها) إن فات بعذر، وإن خشي فوت جماعتها - على المعتمد -. وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها. أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها - وإن قل - خارج الوقت فيلزمه البدء بها. ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر. وإن فقد الترتيب لانه سنة والبدار واجب. ويندب تأخير الرواتب عن الفوائت بعذر، ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر.
Hukum Shalat Qadha Dengan Udzur Dan Tanpa Udzur
diwajibkan untuk mendahulukan shalat “Qadha tanpa udzur dari shalat yang akan dilaksanakan (shalat Hadir), meskipun ia khawatir kehilangan shalat yang akan ia laksanankan, dan meskipun ia merasa takut kehilangan shalat berjamaah. (Ini menurut "Qaul" yang terpecaya )
Wajib Mendahulukan Shalat Qadha Yang Tanpa Udzur
"Dan ketika hilang-nya shalat "bila-uzrin, maka wajib baginya mendahulukan shalat "qadha" daripada "shalat Hadir".yakni, shalat yang akan ia laksanakan. apabila ia merasa takut merusak sebagian shalat tersebut sebab sedikit waktu yang tersisa, maka wajib baginya untuk mengutamakan shalat yang "hadir" ketimbang shalat qadha.
Dan wajib baginya untuk mendahulukan shalat yang rusak tanpa udzur ketimbang harus mendahulukan shalat yang rusak di udzur (adanya alasan). sekalipun tidak tertib. karena itu semua adalah "pri-hal sunah, sedangkan mempercepat shalat "qadha" adalah sebuah "mandatory" atau kewajiban.
KETERANGAN: Disunahkan untuk mengakhirkan "shalat sunah rawatib" ketimbang shalat "qadha" yang beralasan (adanya udzur). Dan wajib mengakhirkan "shalat sunah rawatib" ketimbang "shalat-qadha" yang tanpa alasan (tidak ada udzur)