Pasal
Tiga perkara yang leleki dan perempuan berserikat di dalamnya, ia adalah :
Pasal
Jika dia mengusap pada waktu safar kemudian muqim atau mengusap ketika hadir kemudian safar maka dia telah menyempurnakan usapan mukim.
Mengusap (khuf) menjadi batal dengan tiga perkara :
Hendaknya tayamum setiap akan melaksanakan sholat wajib, dan boleh melaksanakan berbagai sholat sunat dengan satu tayamum.
Mencuci seluruh jenis air kencing dan peces hukumnya wajib, kecuali air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan lain, maka ia disucikan dengan cara mencipratinya dengan air, demikian berbeda dengan air kencing bayi perempuan.
Segala jenis yang najis tidaklah dima’afkan, kecuali sedikit darah dan nanah serta hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir jika jatuh ke dalam bejana dan mati di dalamnya.
Seluruh jenis hewan suci, kecuali anjing dan babi, serta yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya.
Seluruh jenis bangkai hukumnya najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia.
Seluruh jenis bejana wajib di cuci sebanyak tujuh kali karena jilatan anjing dan babi, salah sataunya dicampur dengan tanah.
Adapun najis-najis yang lainnya maka cukup sekali cucian, tapi jika berulang sampai tiga kali lebih utama.
Jika arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka menjadi suci. Adapun jika berubah dikarenakan suatu zat yang dimasukan kedalam arak tersebut maka tidaklah suci ‘najis’.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadloh adalah darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas.
Haid paling sedikitnya sehari semalam, paling banyaknya lima belas hari. Sedangkan keumumannya selama enam atau tujuh hari.
Nifas paling sedikitnya sekejap, paling banyaknya enam puluh hari. Sedangkan keumumannya selama empat puluh hari.
Paling sedikitnya suci antara dua haid adalah lima belas hari, dan tidak ada batasan paling banyaknya.
Usia termuda perempuan dalam haidh adalah pada umur sembilan tahun.
Masa hamil sekurang-kurangnya enam bulan, paling lamanya empat tahun, sedangkan pada keumumannya selama sembilan bulan.
Bagi perempuan yang sedang haid dan nifas diharamkan delapan perkara :
Tentang Istinja
Istinja
hukumnya wajib; Dari kencing dan berak. Yang paling utama istinja dengan
batu kemudian air mengikutinya. (Dan) diperbolehkan untuk mencukupkan
dengan air saja atau dengan menggunakan tiga batu; Yang bersih dengannya
tempat (keluarnya kencing atau berak). Jika dia hendak mencukupkan
dengan salah satu dari keduanya maka menggunakan air adalah lebih utama.
Hendaknya meninggalkan (dari) menghadap dan membelakangi kiblat
(tatkala melakukannya) di padang terbuka. Hendaknya tidak kencing dan
berak di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di
tempat berteduh, di lubang, tidak berbicara ketika kencing dan berak,
tidak menghadap dan tidak membelakangi matahari dan bulan dan tidak
istinja dengan tangan kanan.
Pasal
Tentang Pembatal-Pembatal Wudlhu
Dan yang membatalkan wudkhu ada enam macam :- Dikarenakan ada sesuatu yang keluar dari dua jalan
- Tidur dengan posisi yang tidak kokoh di tanah tempat duduknya
- Hilang akal karena mabuk atau sakit
- Lelaki menyentuh perempuan dengan tanpa penghalang
- Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan
- Menyentuh lubang anusnya menurut pendapat yang baru (dari Imam Syafi’i).
Pasal
Tentang Yang Mewajibkan Mandi
Dan yang mewajibkan mandi ada enam perkara :Tiga perkara yang leleki dan perempuan berserikat di dalamnya, ia adalah :
- Bertemunya dua khitan (jima)
- Keluarnya air mani
- Meninggal dunia
- Haid
- Nifas
- Melahirkan.
Pasal
Tentang Wajib-Wajib Mandi dan Sunah-Sunahnya
Dan wajib-wajib mandi ada tiga :- Niat
- Menghilangkan najis jika najis tersebut ada di badannya
- Menyampaikan air ke pangkal\akar rambut dan kulit
- Membaca bismilah
- Mencucui tangan sebelum memasukan keduanya ke bejana dan berwudlhu sebelumnya (Baca : sebelum mandi).
- Menjalankan tangan ke seluruh badan
- Berkesinambungan/bersambung
- Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
Pasal
Tentang Mandi-Mandi Yang Disunahkan
Dan mandi-mandi yang disunahkan ada tujuh belas macam mandi :- Mandi Jum’at.
- Mandi pada dua hari raya.
- Tatkala akan sholat Istisqo.
- Ketika akan sholat khusuf ‘gerhana matahari’.
- Ketika akan sholat kushuf ‘gerhana bulan’.
- Mandi setelah memandikan mayit
- Mandi ketika seorang kafir masuk Islam
- Yang gila jika dia menjadi sembuh
- Orang yang pingsan jika sadar
- Mandi tatkala akan ihrom
- Mandi karena masuk Makkah
- Mandi karena akan wuquf di Arofah
- Dan bagi yang melempar yang tiga jumroh
- Mandi karena akan thowaf.
- Mandi karena akan melaksanakan sa’i.
- Mandi ketika akan memasuki kota Rosululloh r ‘Madinah’.
Pasal
Tentang Mengusap Kedua Khuf
: Dan mengusap kedua khuf adalah diperbolehkan dengan sarat
- Hendaknya dia memakai keduanya setelah sempurnanya thoharoh
- Hendaknya kedua khuf tersebut menutupi tempat mencuci yang wajib, dari kedua telapak kaki.
- Hendaknya keduanya dari sesuatu yang mungkin mengikuti pejalan di atas keduanya.
Jika dia mengusap pada waktu safar kemudian muqim atau mengusap ketika hadir kemudian safar maka dia telah menyempurnakan usapan mukim.
Mengusap (khuf) menjadi batal dengan tiga perkara :
- Dia melepaskan keduanya
- Habisnya masa (diperbolehkannya mengusap)
- Segala sesuatu yang mewajibkan mandi.
Pasal
Tentang Tayamum
Dan sarat-sarat tayamum ada lima perkara :- Adanya kesulitan karena berpergian atau sakit
- Masuknya waktu sholat.
- Mencari air.
- Tidak bisa mempergunakannya dan membutuhkannya setelah mendapatkannya.
- Tanah yang suci lagi berdebu. Jika debu tersebut tercampur batu atau kerikil maka tidak mencukupi.
- Niat.
- Menyapu wajah.
- Menyapu kedua tangan beserta kedua sikunya.
- Tertib secara berurutan.
- Membaca bismillah.
- Mendahulukan tangan kanan dari pada tangan yang kiri.
- Dan Bersambung.
- Setiap yang membatalkan wudlhu.
- Melihat air pada saat tidak sedang sholat.
- Murtad.
Hendaknya tayamum setiap akan melaksanakan sholat wajib, dan boleh melaksanakan berbagai sholat sunat dengan satu tayamum.
Pasal “Tentang Berbagai Najis dan Cara Menghilangkannya”.
Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan maka hukumnya najis, kecuali air mani.Mencuci seluruh jenis air kencing dan peces hukumnya wajib, kecuali air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan lain, maka ia disucikan dengan cara mencipratinya dengan air, demikian berbeda dengan air kencing bayi perempuan.
Segala jenis yang najis tidaklah dima’afkan, kecuali sedikit darah dan nanah serta hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir jika jatuh ke dalam bejana dan mati di dalamnya.
Seluruh jenis hewan suci, kecuali anjing dan babi, serta yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya.
Seluruh jenis bangkai hukumnya najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia.
Seluruh jenis bejana wajib di cuci sebanyak tujuh kali karena jilatan anjing dan babi, salah sataunya dicampur dengan tanah.
Adapun najis-najis yang lainnya maka cukup sekali cucian, tapi jika berulang sampai tiga kali lebih utama.
Jika arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka menjadi suci. Adapun jika berubah dikarenakan suatu zat yang dimasukan kedalam arak tersebut maka tidaklah suci ‘najis’.
Pasal ‘Tentang Penjelasan Hukum Haid, Nifas dan Istihadlhoh
Darah yang keluar dari kemaluan ada tiga :- Darah haidh.
- Darah nifas.
- Darah istihadlhoh.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadloh adalah darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas.
Haid paling sedikitnya sehari semalam, paling banyaknya lima belas hari. Sedangkan keumumannya selama enam atau tujuh hari.
Nifas paling sedikitnya sekejap, paling banyaknya enam puluh hari. Sedangkan keumumannya selama empat puluh hari.
Paling sedikitnya suci antara dua haid adalah lima belas hari, dan tidak ada batasan paling banyaknya.
Usia termuda perempuan dalam haidh adalah pada umur sembilan tahun.
Masa hamil sekurang-kurangnya enam bulan, paling lamanya empat tahun, sedangkan pada keumumannya selama sembilan bulan.
Bagi perempuan yang sedang haid dan nifas diharamkan delapan perkara :
- Sholat.
- Shaum.
- Membaca al-Qur’an.
- Menyentuh mushaf al-Qur’an dan membawanya.
- Masuk Masjid.
- Thowaf.
- Bersetubuh
- Dan bersenang-senang dengan sesuatu yang ada diantara pusar dan lutut.
- Sholat.
- Membaca al-Qur’an.
- Menyentuh mushaf dan membawanya.
- Thowaf.
- Berdiam diri di masjid.
- Sholat.
- Thowaf.
- Dan menyentuh mushaf serta membawanya.